g. Pas Foto Berwarna 4x6.
h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan I.
Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang
bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)
TAHAPAN PEMBENTUKAN PANTARLIH
a. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih, 26 s.d. 28 Januari 2023;
b. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, 26 s.d. 31 Januari 2023;
c. Penelitian administrasi calon Pantarlih, 27 Januari s.d. 2 Februari 2023; d. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih, 3 s.d. 5 Februari 2023;
e. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih, 5 Februari 2023; dan
f. Pelantikan Pantarlih, 6 Februari 2023.