Presiden Jokowi Tetapi Janji Bubarkan 18 Lembaga, Termasuk Gugus Tugas Covid-19

- 21 Juli 2020, 06:08 WIB
Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2020.
Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2020. /Muchlis Jr

MANTRA SUKABUMI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 tingkat pusat dan daerah. Hal tersebut setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 ditandatangani Presiden, Senin 20 Juli 2020.

Selanjutnya keberadaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan digantikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Perpres tersebut juga mengamanatkan pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Perpres tersebut menegaskan bahwa Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah masih tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah dibentuk.

Baca Juga: Google Classroom Jadi Primadona Pembelajaran di Masa Covid-19, Begini Langkah-langkahnya

 "Sejak dibentuk dan ditetapkannya keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," begitu bunyi Pasal 20 ayat 2 Perpres No 82/2020 dikutip Mantra Sukabumi dari salinan Perpres tersebut.

Selain itu, Perpres 82 Tahun 2020 juga mengatur pembubaran 18 lembaga lain sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 19 Ayat (1) Perpres No. 82 Tahun 2020.

"Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan (18 lembaga)," mengutip Pasal 19 Ayat (1) Perpres No. 82 Tahun 2020.

Baca Juga: Bisa Berkeliaran Bebas di Indonesia, Tak Disangka Ternyata Djoko Tjandra Dikawal Oknum Polisi

Adapun 18 lembaga yang dibubarkan tersebut adalah:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x