Usut Keberadaan Djoko Tjandra, Kemenlu RI Bakal Jalin Kerja Sama Lintas Negara

- 23 Juli 2020, 15:10 WIB
FOTO Selfie Djoko Tjandra di Bandar Udara Supadio, Kalimantan Barat
FOTO Selfie Djoko Tjandra di Bandar Udara Supadio, Kalimantan Barat /Twitter @Aqfiazfan

Namun, di sisi itu tentunya kita meyakini bahwa masing-masing otoritas hukum memiliki kerjasama dengan otoritas hukum mitra mereka di Malaysia," papar diplomat yang resmi menjabat sebagai Juru Bicara Kemenlu RI pada Rabu 22 juli 2020 itu.

Sementara, Djoko Tjhandra dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin didakwa hukuman penjara selama dua tahun dari vonis Mahkamah Agung pada tahun 2009. 

Baca Juga: Sinopsis Film 'The Nice Guys', Tayang Malam ini di Bioskop TransTV Pukul 23.30 WIB

Namun, belum sempat dieksekusi Djoko Tjhandra melarikan diri ditahun yang sama dan menjadi Warga Negara Papua Nugini pada 2012.

8 Juni 2020 publik dalam negeri dikejutkan dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas nama Djoko Tjhandra.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah