Heboh Istilah Qurban Online, Begini Tanggapan MUI

- 24 Juli 2020, 12:50 WIB
LOGO MUI .*/hajinews.id
LOGO MUI .*/hajinews.id /

MANTRA SUKABUMI - Bulan Dzulhijjah dengan Hari Raya Idul Adha. Pada Hari Raya ini, umat Islam banyak yang melaksanakan salah satu ibadah yang disyariatkan oleh Allah SWT, salah satunya ibadah kurban.

Karena itulah Hari Raya Qurban disebutkan juga Hari Annahr karena pada waktu itu dilakukan penyembelihan hewan kurban sebagai bukti ketaatan kita kepada Allah dan Rasul-Nya.

Belakangan ini ramai di berbagai media terkait istilah qurban online, seperti iklan dari qurban.kitabisa.com/qurbantermurah yang menawarkan qurban online dengan harga mulai 1.4 juta per ekor.

Baca Juga: Keistimewaan Puasa Pada Sembilan Hari di Awal Bulan Dzulhijjah, Dibersihkan dari Segala Dosa

Baca Juga: Hari Ini Jumatan Pertama di Masjid Hagia Sophia akan Digelar

Menanggapi istilah tersebut, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menegaskan, qurban secara online itu tidak ada, yang ada qurban yang diwakilkan sah secara akad.

"Qurban online itu tidak Ada. Qurban itu menyembelih dan memotong hewan qurban, di hari Idul Adha dan di hari tasyrik," ujar Anwar Abbas sebagaimana dikutip Mantrasukabumi.com dari RRI di Jakarta, Jumat 24 Juli 2020.

Baca Juga: Keutamaan Membaca Surah Ash-Shaffat, Salah Satunya Dijauhkan dari Keburukan

Anwar menegaskan, istilah qurban secara online terjadi bila seseorang berada di tempat yang jauh dan tidak bisa melakukan qurban di daerah tersebut.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah