Alasan tidak Gunakan Masker, Viral Pengemudi Ojol Marah Saat Ditertibkan Satpol PP dan Polisi

- 28 Juli 2020, 17:15 WIB
Marah karena ditegur tidak memakai masker
Marah karena ditegur tidak memakai masker / — Viva


MANTRA SUKABUMI - Pemerintah meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas yang dilakukan, salah satunya penggunaan masker dan hand sanitizier.

Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk merazia dan menertibkan para pengemudi maupun masyarakat yang beraktivitas tanpa menggunakan masker, seperti yang diberlakukan di beberapa provinsi, salah satunya Pemprov DKI Jakarta dengan mengeluarkan Pergub 51 tahun 2020.

Belakangan ini, viral sebuah video seorang pengemudi ojek online (Ojol) yang terlibat cekcok dengan petugas Satpol PP dan Polisi di Pasar Embrio Makasar, Jakarta Timur.

Baca Juga: Ternyata Tes HIV Editor Metro TV Negatif, Lalu Apa Alasan Yodi Prabowo Bunuh Diri?

Baca Juga: Diduga Ada Orang Ketiga, Sosok Pria yang Gebuki Anak Sendiri Ternyata Oknum Polisi Berpangkat Kombes

Dalam video tersebut diketahui pengendara ojol marah-marah saat akan diberikan sanksi karena tidak menggunakan masker. Namun setelah diberikan pemahaman, akhirnya pengendara ojol tersebut setuju diberikan hukuman lantaran tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Pasca Tembus 24 Juta Subscriber, Wow Segini Gaji YouTuber Atta Halilintar per Bulan

Baca Juga: Penasaran Ingin Lihat Drama Korea Terbaik 2020 Versi Aplikasi Viu, Berikut Daftarnya

DKI Jakarta mengeluarkan Pergub 51 tahun 2020. Dalam Pasal 8 disebutkan bagi masyatakat yang kedapatan tidak memakai masker saat berada ditempat umum diberikan sanksi kerja sosial selama 1 jam membersihkan jalan.**

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah