Baca Juga: Sinopsis Film 'DANUR' di Bioskop Trans TV Malam ini, Prilly Latuconsina dan Hantu Hindia-Belanda
Baca Juga: Tekan Perkantoran Jadi Klaster Baru COVID-19, Berikut Langkah Pencegahan di Ruang Publik
Selain mengamankan tanaman ganja, polisi juga mengamankan biji ganja yang dimasukkan dalam sebuah toples kaca di kamar tersangka. Disinyalir, pelaku juga akan menanam kembali biji ganja tersebut.
"Dari hasil pengembangan, tersangka awalnya membeli tanaman ganja dengan panjang sekitar 10 centimeter dari seseorang yang masih dalam pencarain polisi, pengakuannya ganja ini ditanam untuk digunakan sendiri," bebernya.
Tersangka ENP mengaku membeli pohon dan biji ganja dari seseorang bernama Aris. Pohon ganja itu dibelinya seharga Rp 300 ribu, sedangkan biji ganja dibeli seharga Rp 100 ribu.
"Jadi total saya belli Rp 400 ribu. Saya kenal Aris di warung kopi," pungkasnya.
Baca Juga: Seluruh Provinsi Dapat Sapi untuk Qurban dari Presiden Jokowi
Baca Juga: China Laporkan 105 Kasus Virus Corona Baru, Termasuk 96 Kasus di Wilayah Xinjiang
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.**