Seorang Mahasiswa Diancam Hukuman 12 Tahun Tanam Ganja di Pot Bunga

- 30 Juli 2020, 16:45 WIB
ILUSTRASI ganja.*
ILUSTRASI ganja.* /PIXABAY

MANTRA SUKABUMI - Ganja salah satu jenis narkoba yang hingga saat ini masih beredar luas di masyarakat. Berbagai sanksi sudah dijelaskan pemerintah, namun ada saja yang masih tidak takut dengan hukuman tersebut.

Polisi maupun BNN beberapa kali menggerebek kebun ganja maupun membekuk pengedar narkoba.

Yang terbaru adalah penggerebekan 200 kilogram sabu yang disembunyikan dalam karung berisi jagung. Yang lebih mengejutkan kali ini dilakukan oleh seorang mahasiswa.

Baca Juga: ICC Selidiki Kejahatan Perang Israel, Warga Gaza Tak Melihat Keadilan dan Susah Lupakan Kejadian

Baca Juga: Akan Ada Fenomena 'The Full Sturgeon Moon' Agustus Mendatang, Catat Tanggalnya

Dikabarkan, seorang mahasiswa berinisial ENP (27) warga Lamongan kini harus mendekam di jeruji besi tahanan Polresta Malang Kota.

Ia kedapatan menyimpan tanaman ganja dan bibit ganja. Tanaman ganja dalam pot dengan tinggi 32 centimeter tersebut ditanam di rumah kosnya yang terletak di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Diungkapkan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata, bahwa tersangka ditangkap pada Minggu 26 Juli 2020 lalu pukul 18.00 WIB di rumah kosnya.

"Yang kita temukan di TKP berupa tanaman ganja yang diletakkan di belakang tembok kos-kosan, dijemur menghadap ke matahari," ungkap Leo, seperti dikutip dari rri.co.id Kamis 30 Juli 2020.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x