Penangkapan Djoko Tjandra, Misi Presiden yang Sukses

- 31 Juli 2020, 06:25 WIB
Djoko Tjandra: Sidang kasus Djoko Tjandra kembali di gelar dan dia menyebutkan bahwa keterangan saksi (Tommy Sumardi) sangat merugikannya.
Djoko Tjandra: Sidang kasus Djoko Tjandra kembali di gelar dan dia menyebutkan bahwa keterangan saksi (Tommy Sumardi) sangat merugikannya. /ANTARA/Adam Bariq

MANTRA SUKABUMI - Pelarian buronan cessie Bank Bali Djoko Tjandra akhirnya terhenti setelah Polri berhasil menangkap dirinya.

Djoko Tjandra sebelumnya didakwa merugikan negara sebesar 940 milyar. Namun ia melarikan diri ke Papua Nugini sebelum ditangkap.

Karena kasus tersebut Polri mencopot tiga jenderal di lingkungan Polri dan Gubernur DKI Jakarta menonaktifkan salah satu Lurah yang terlibat dalam pembuatan KTP elektronik Djoko Tjandra. Penangkapan ini berkat Presiden Jokowi.

Baca Juga: Berkah Idul Adha, Buronan Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap

Baca Juga: Terungkap, Segini Tarif Vernita Syabilla dalam Sekali Kencan

Diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo bahwa proses penangkapan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra merupakan perintah langsung dari Presiden RI, Joko Widodo.

"Bapak presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra di manapun berada dan segera ditangkap dan dituntaskan sehingga semua menjadi jelas," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, seperti dikutip dari rri.co.id, Kamis 30 Juli 2020.

Listyo menejlaskan pesawat yang membawa Djoko akan mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma terlebih dahulu sebelum dibawa ke Bareskrim Polri selanjutnya.

Baca Juga: Masih Berlanjut Kasus Kematian Yodi Prabowo, Sosok Orang Ketiga Ungkap Hal Ini

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x