Sejumlah Negara Larang Aplikasi Tik Tok karena Keamanan, Indonesia Tak Ikut-ikutan

- 7 Agustus 2020, 16:11 WIB
Ilustrasi Tik Tok
Ilustrasi Tik Tok /- Foto: Pixabay

“Secara umum, selama tidak terbukti adanya pelanggaran hukum perundang-undangan yang berlaku, aplikasi sosial media dapat beroperasi di Indonesia,” kata Grata.

Pemerintah India pada Juni melarang penggunaan sejumlah aplikasi berbasis mobile asal China, termasuk TikTok, karena alasan keamanan.

Baca Juga: Viral Buaya Titisan Siluman Dikubur Dengan Ritual Khusus, Ini Faktanya

India beranggapan aplikasi berbagi video itu mengancam keamanan dan pertahanan nasional karena mencuri diam-diam dan mentransmisikan data pengguna dengan cara yang tidak sah ke server yang memiliki lokasi di luar India.

Menyusul India, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo menyatakan bahwa AS menanggapi isu privasi dengan sangat serius dan Presiden Donald Trump mengancam TikTok akan keluar dari negaranya jika aplikasi itu tidak dijual kepada perusahaan AS paling lambat 15 September.

ByteDance, perusahaan induk TikTok, telah membela langkah-langkah perlindungan privasinya dengan mengatakan bahwa data pengguna AS disimpan di dalam negeri Amerika dan bahwa konten serta kebijakan moderasi di AS dipimpin oleh tim yang berbasis di negara tersebut tidak dipengaruhi oleh China atau pemerintahnya.

Baca Juga: China-Militer AS Lakukan Pembicaraan Genting Untuk Hindari Konflik Laut China Selatan dan Taiwan

Indonesia sendiri pernah melarang sementara penggunaan aplikasi TikTok pada 2018 karena kekhawatiran atas pornografi, konten yang tidak pantas, dan penistaan. Larangan itu dicabut kurang dari seminggu kemudian setelah TikTok setuju untuk menyensor beberapa konten.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x