Baca Juga: Gantikan Masurizio Sarri, Juventus Tunjuk Andrea Pirlo Sebagai Pelatih Baru
"(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.
3. Terdaftar dan Aktif Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah bahwa pekerja yang mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, mereka juga aktif membayar iuran.
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.
Baca Juga: Saat Ketegangan China Meningkat, AS Rangkul Taiwan dengan Kunjungan Tingkat Tinggi
4. Bantuan Ditransfer Dua Kali
Bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali.
Artinya, setiap pencairan, pekerja yang berhak menerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta. Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
"Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, pencairan pertama ditargetkan akan dilakukan pada bulan September 2020.**