Terkait Bantuan Rp600 Ribu, Menaker Ditantang Buka Data Penerima

- 10 Agustus 2020, 08:45 WIB
MENAKER RI Ida Fauziyah.
MENAKER RI Ida Fauziyah. /Pikiran-rakyat.com/Ade Bayu Indra/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah berencana akan memberikan bantuan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta sebesar Rp600 ribu perbulan yang akan disalurkan 2 kali untuk 4 bulan.

Program ini digadang-gadang sebagai upaya mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Bahkan pemerintah sudah menyiapkan dana sebesar Rp33,1 trilyun untuk program tersebut.

Berbagai pihak mengapresiasi program yang akan diluncurkan tersebut karena akan membantu pekerja maupun perusahaan di tengah pandemi Covid-19 ini, meskipun ada beberapa pihak yang mempertanyakan data penerima. Salah satunya adalah Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).

Baca Juga: Simak, Ini Syarat Dapat Bantuan Rp600 Ribu Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah 5 Juta

Baca Juga: Karyawan Dengan Gaji Rp5 Juta akan Dapatkan Bantuan Sosial, Warganet : Indonesia Terancam Resesi

Melalui Sekretaris Jenderal FITRA, Misbah Hasan pihaknya mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membuka data siapa saja yang mendapat dana subsidi pekerja Rp600 ribu.

FITRA mencium ada aroma rentan salah sasaran kebijakan bantuan dana subsidi gaji bagi pekerja formal non-BUMN dan non-PNS yang mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

"Data kepesertaan BPJS bisa jadi rujukan umum, namun sebaiknya disertai dengan langkah untuk melakukan verifikasi dan validasi ke perusahaan-perusahaan," kata Sekretaris Jenderal FITRA, Misbah Hasan di Jakarta seperti dikutip dari rri.co.id, Senin, 10 Agustus 2020.

Misbah mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan Batik Senin 10 Agustus 2020

Baca Juga: Berikut 32 Daftar Pejabat Negara yang Dinyatakan Positif Covid-19

Pasalnya, terang dia, sudah menjadi rahasia umum jika selama ini marak adanya praktek mark down oleh perusahaan yang melaporkan gaji karyawan di bawah angka sesungguhnya. Hal ini bertujuan untuk mengurangi nilai premi atau iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayar.

"Maka itu harus ada posko (centra) pengaduan bagi pekerja formal/informal yang dirugikan, yang seharusnya masuk daftar tapi tidak terdaftar atau sebaliknya. (Inclution & Exclution Error data)," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana membuat kebijakan BLT sebesar Rp 600 ribu untuk pekerja yang berpenghasilan dibawah Rp 5 juta perbulan yang akan ditransfer langsung ke rekening bank masing-masing karyawan.**

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x