Pemerintah Kembali Umumkan Akan Hapus 13 Lembaga Negara

- 11 Agustus 2020, 11:20 WIB
Menpan RB, Tjahjo Kumolo .*/ig @tjahjo_kumolo
Menpan RB, Tjahjo Kumolo .*/ig @tjahjo_kumolo /

 Baca Juga: Rumah Habib di Solo Diserang Orang Berpakaian Muslim, Ini Faktanya

Baca Juga: Dua Politikus Ini Dikabarkan Akan Diberikan Bintang Mahaputra Nararya, Siapa Saja

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang pendiriannya berdasarkan keputusan presiden (keppres) melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dari 18 lembaga tersebut, 13 di antaranya tidak termasuk dalam kategori lembaga non-struktural. Empat lainnya berupa lembaga non-struktural dan satu lembaga lagi berupa lembaga non-struktural yang telah dibubarkan pada 2014.**

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x