Selain BLT Untuk Pekerja, Ada Bantuan KUR Bagi Ibu Rumah Tangga, Simak Syaratnya

- 14 Agustus 2020, 15:35 WIB
BLT Pegawai Swasta
BLT Pegawai Swasta /Pikiran-Rakyat//Pikiran-Rakyat

“Dengan demikian, setelah lewat tahun 2020 nantinya peminjam akan dikenakan suku bunga 6 persen atau setara suku bunga KUR,” sambungnya.

Baca Juga: Berikut Cara Cek Saldo dan Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Via Web Untuk BLT Rp600 Ribu

Baca Juga: Berikut Cara Cek Nama Penerima BLT Karyawan Swasta Rp600.000

Iskandar juga menyebut fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan juga oleh korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Kendati begitu, ada syarat yang wajib dipenuhi, yakni harus punya usaha yang sudah berjalan enam bulan.

“Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan,” bebernya.

Iskandar mengatakan, latar belakang munculnya KUR bunga 0% tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo supaya anggaran dapat diperuntukan bagi yang lebih produktif dengan pinjaman antara Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta denga bunga 0 persen.

Adapun persyaratan utama penerima KUR cukup mudah yang penting punya usaha mikro. Dengan skema baru tersebut, pemerintah menanggung bunga kredit sebesar 19 persen hingga Desember 2020.**

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x