Segera Cair!! Cek Saldo Rekening dan Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Penerima BLT Rp600 Ribu

- 16 Agustus 2020, 10:44 WIB
Pekerja dapat BLT Rp 600 ribu /bulan dari pemerintah.
Pekerja dapat BLT Rp 600 ribu /bulan dari pemerintah. /

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah telah menjanjikan akan segera mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Hal itu kemudian ditegaskan kembali oleh Ketua Komite Ketua Komite Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir yang memastikan akan mencairkan dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja akhir Agustus ini.

Dalam penjelasan yang disampaikan oleh pemerintah, salah satu syarat pekerja mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah mereka yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif membayar iuran.

Terakhir Ketua Komite Ketua Komite Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut ada sekitar 15 juta lebih penerima program ini.

Dikutip dari laman BP Jamsostek ada beberapa cara untuk memeriksa status kepesertaan BPJAMSOSTEK:

Jika sudah terdaftar, Anda bisa langsung melakukan proses pengecekan saldo JHT dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara:

1. Masuk ke https://www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Masukkan alamat e-mail
3. Masukkan kata sandi
4. Setelah masuk, pilih menu layanan
5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT
6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS
7. Saldo kamu akan ditampilkan

Atau bisa Via SMS
Peserta dapat mengirim pesan SMS ke nomor 2757.
Ketik
Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) lalu kirim ke 2757.

Sebelum masuk, pastikan bahwa Anda telah terdaftar. Jika belum, lakukan beberapa langkah berikut:
1. Masuk ke web BPJS Ketenagakerjaan https://www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih menu registrasi atau daftar pengguna
3. Pilih salah satu dari tiga segmen yang sesuai dengan status Anda, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
4. Masukkan alamat e-mail, kemudian tekan tombol selanjutnya
5. Isi formulir sesuai dengan data yang terdiri dari:
* Nama
* Tanggal lahir
* Nomor KTP-el
* Nama ibu kandung
* Nomor ponsel dan e-mail
* Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN
* PIN dikirim melalui e-mail dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: BP Jamsostek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x