Baca Juga: Stabil di Rp1.035.000, Ini Update Harga Emas Antam dan Batik Terbaru Hari Ini Minggu 16 Agustus 2020
Baca Juga: Jangan Lewatkan Update Jadwal dan Link Live Streaming MotoGP Austria 2020
d. Menteri
Pimpinan Lembaga Negara / Instansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
e. Kepala Daerah / Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Kantor / lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upcara di daerah.
f. Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara Peringatan ke-75 Detik -Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang ditayangkan oleh stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.
g. Pasukan Pengibaran Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di Istana Medeka Jakarta.
Baca Juga: Segera Cair!! Cek Saldo Rekening dan Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Penerima BLT Rp600 Ribu
Pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 s.d 10.20 WIB (selama 3 menit), segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak:
- Seluruh masyarakat Indonesia berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya Secera serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
- Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.