Berikut Pedoman Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-75 Tahun 2020, Mulai Tingkat Pusat Hingga Daerah

- 16 Agustus 2020, 11:15 WIB
Logo Kemerdekaan HUT RI 75
Logo Kemerdekaan HUT RI 75 //Magetan.go.id

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah tahun ini tetap melaksanakan peringatan HUT Kemerdekaan RI yang ke-75 tahun 2020 meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Namun upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun ini sangat berbeda dengan tahun sebelumnya.

Tahun ini upacara HUT Kemerdekaan RI peringatan dilaksanakan dengan acara sederhana, peserta terbatas, dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Berikut Teks Doa Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75 Pada Tanggal 17 Agustus 2020

Baca Juga: 14 Pantun Kemerdekaan Hut RI KE - 75, 17 Agustus Bisa Dibagikan ke Medsos

Dilansir dari laman resmi setneg.go.id, berikut pedoman kegiatan peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 17 Agustus 2020:

a. Di tingkat pusat. Upacara Peringatan Ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Istana Merdeka Jakarta dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, sangat mininmalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

2. Komposisi petugas upacara di Istana Merdeka Jakarta terdiri dari:
- Komandan Upacara sebanyak 1 orang:

- Pasukan Pengibar Bendera Pusaka(Paskibraka)sebanyak 3 orang berasal dari cadangan Paskibraka Tahun 2019;

- Pasukan upacara sebanyak 20 orang berasal dari TNI / Polri;

- Korps musik sebanyak 24 orang;

- MC sebanyak2 orang; serta

- Pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI sebanyak 17 orang berasal dari TNI.

Baca Juga: Ucapan Selamat Hut RI KE-75 '17 Agustus 2020' Menggunakan Bahasa Inggris

Baca Juga: 15 Contoh Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2020 ke 75, Cocok untuk Pelajar

3. Upacara hanya dihadiri oleh Presiden(selaku Inspektur Upacara)dan Wakil Presiden serta petugas upacara yaitu Ketua MPR(selaku pembaca Teks Proklamasi) Menteri Agama(selaku pembaca doa), Panglima TNI, dan Kapolri, serta tidak mengundang pejabat dan masyarakat.

b. Di luar negeri
Upacara Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di luar negeri.

c. Di tingkat daerah
Upacara Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota, Kantor Perwakilan / Lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota mulai pukul 07.00 WIB sebelum pelaksanaan upacara di Istana Merdeka Jakarta)

Baca Juga: Stabil di Rp1.035.000, Ini Update Harga Emas Antam dan Batik Terbaru Hari Ini Minggu 16 Agustus 2020

Baca Juga: Jangan Lewatkan Update Jadwal dan Link Live Streaming MotoGP Austria 2020

d. Menteri
Pimpinan Lembaga Negara / Instansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.

e. Kepala Daerah / Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Kantor / lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upcara di daerah.

f. Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara Peringatan ke-75 Detik -Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang ditayangkan oleh stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.

g. Pasukan Pengibaran Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di Istana Medeka Jakarta.

Baca Juga: Segera Cair!! Cek Saldo Rekening dan Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Penerima BLT Rp600 Ribu

Pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 s.d 10.20 WIB (selama 3 menit), segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak:

- Seluruh masyarakat Indonesia berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya Secera serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.

- Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

- Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah membantu keberhasilan pelaksanaan tersebut di daerah masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah