Wajib Diketahui, Berikut Tata Cara Penyaluran dan Penerimaan BLT Karyawan

- 20 Agustus 2020, 12:15 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan /

MANTRA SUKABUMI - Seperti yang diketahui bahwa pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Bantuan ini akan diberikan kepada karyawan yang telah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek dalam program Bantuan Subsidi Upah (BPU).

Skema pemberian bantuan ini akan diberikan selama empat bulan secara berkala sebesar Rp600.000 per bulan atau Rp2,4 juta selama empat bulan.

Baca Juga: Akan Segera Dicairkan, Simak Cara Cek Saldo dan Cara Daftar Penerima

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Akan Cair 5 Hari Lagi, Berikut Enam Syarat yang Wajib Dipenuhi

Syarat dan ketentuan peneriman BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah karyawan aktif dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip mantrasukabumi.com dari berbagai sumber tata cara pemberian dan penerimaan bantuan tersebut.

Tata cara pemberian bantuan langsung tunai (BLT) karyawan adalah sebagai berikut :

  1. Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek
  2. Data sesuai kriteria dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran
  3. Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap

Baca Juga: Lagi, Pelawak Dijebloskan ke Penjara Sambil Bawa Obat Asma

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah