1. Masuk ke web BPJS Ketenagakerjaan https://www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih menu registrasi atau daftar pengguna
3. Pilih salah satu dari tiga segmen yang sesuai dengan status Anda, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
4. Masukkan alamat e-mail, kemudian tekan tombol selanjutnya
5. Isi formulir sesuai dengan data yang terdiri dari:
Baca Juga: Selain BLT Untuk Pekerja, Ada Bantuan KUR Bagi Ibu Rumah Tangga, Simak Syaratnya
* Nama
* Tanggal lahir
* Nomor KTP-el
* Nama ibu kandung
* Nomor ponsel dan e-mail
* Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN
* PIN dikirim melalui e-mail dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
**