Baca Juga: Resmi, Syarat Mendapatkan Insentif BLT Bagi Pekerja
Adapun terkait syarat calon penerima adalah sebagai berikut:
1. Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
5. Bukan ASN.
6. Bukan anggota TNI/POLRI
7. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Beda Nasib, Pekerja Dapat BLT Rp600 Ribu, Sementara Guru Tidak, Ini Kata DPR
Baca Juga: Segera Cair!! Cek Saldo Rekening dan Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Penerima BLT Rp600 Ribu
Setelah itu, pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul yang di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, kemudian perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
Setelah para pelaku usaha mikro benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut, dananya akan ditransfer langsung ke rekening masih-masing dan digunakan untuk modal kerja.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin mejelaskan bahwa besaran bantuan uang tunai ini akan diberikan secara bertahap.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dana Rp92 Triliun Lebih Bansos Untuk PKH, KPM, dan BLT
Baca Juga: Selain BLT Untuk Pekerja, Ada Bantuan KUR Bagi Ibu Rumah Tangga, Simak Syaratnya