Catat, Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku untuk Ojek Online

- 22 Agustus 2020, 15:50 WIB
ILUSTRASI aturan ganjil genap tak berlaku untuk kendaraan ojek online
ILUSTRASI aturan ganjil genap tak berlaku untuk kendaraan ojek online /ANTARA/.*/ANTARA

Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku Mulai Besok, Sanksi Bagi Pelanggar Rp500 Ribu

Baca Juga: Berikut 25 Ruas Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap, Berlaku Mulai Senin Besok 3 Agustus 2020

"Pengendalian moda transportasi berupa kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street)," seperti tercantum dalam pasal 7.

Kemudian, pada Pasal 8 ayat 1 disebutkan, bahwa setiap pengendara yang mengendarai roda empat atau lebih, dan juga roda dua dengan nomor plat ganjil dilarang untuk melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

Begitu pun sebaliknya, jika ada kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dan juga roda dua dengan nomor plat genap, maka dilarang untuk melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil.**

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah