Ganjil Genap Berlaku Mulai Besok, Sanksi Bagi Pelanggar Rp500 Ribu

- 2 Agustus 2020, 18:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memeriksa kesiapan pelaksanaan ganjil genap Senin besok.*
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memeriksa kesiapan pelaksanaan ganjil genap Senin besok.* //Instagram @aniesbaswedan

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah ProVinsi DKI Jakarta kembali akan melakukan siatem ganjil-genap kendaraan bermotor, Senin (03/08/2020).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebagai pelaksana pemberlakuan aturan tersebut mengatakan akan ada sanksi bagi pelanggar pemberlakuan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta.

Metode ganjil genap ini ini merupakan sistem yang merujuk dari angka belakang pelat nomor polisi pada kendaraan. Tanggal ganjil berlaku untuk mobil yang memiliki nomor pelat ganjil, begitu juga tanggal genap untuk mobil berpelat genap.

Baca Juga: Makanan Ini Dipercaya Menurunkan Kadar Koleterol, Layak Dicoba Setelah Pesta Daging

Baca Juga: Viral Video Piknik Dipinggir Jalan Tol, Warganet: Indonesia Memang Unik

Hanya saja pemberlakuan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor saat ini diberlakukan pada pagi hari dan sore hari. Itu artinya tidak dilakukan setiap hari selama 24 jam.

Pada pagi hari, ganjil-genap berlaku sejak pukul 06.00 WIB dan berakhir pada pukul 10.00 WIB. Sementara pada sore hari belaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca Juga: Daftar Harga Sepeda Lipat Merek United, Polygon, Element, Hingga Noris Harga Mulai Dari 1 Jutaan

Kebijakan tersebut akan berlaku hari Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada hari libur, Sabtu-Minggu. Adapun sanksi yang diberikan jika melanggar, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah denda maksimal sebesar Rp 500.000.**

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x