Catat, Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku untuk Ojek Online

- 22 Agustus 2020, 15:50 WIB
ILUSTRASI aturan ganjil genap tak berlaku untuk kendaraan ojek online
ILUSTRASI aturan ganjil genap tak berlaku untuk kendaraan ojek online /ANTARA/.*/ANTARA

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah DKI Jakarta mengecualikan dari kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua yang digunakan untuk layanan jasa ojek olnine.

Hal ini berlaku apabila ganjil genap bagi sepeda motor diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dilansir dari RRI, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca Juga: Jenis Kendaraan Ini Tidak Kena Aturan Ganjil Genap, Apa Saja?

Baca Juga: Ganjil Genap Diaktifkan Kembali Pemerintah DKI Jakarta, Ternyata Ini Alasannya

Dalam Pergub tersebut, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap, seperti yang tertuang dalam Pasal 8 ayat 2 di mana kendaraan berbasis aplikasi atau ojek online dikecualikan.

"Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," bunyi pasal tersebut.

Sementara pada Pasal 7, yang berisi tentang pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa trasnsisi yang berlaku di DKI Jakarta.

Salah satu pengendalian moda transportasi yang tertuang dalam Pergub tersebut yakni dengan cara mengeluarkan kebijakan ganjil genap dan pengendalian parkir.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x