MANTRA SUKABUMI - Pemberlakuan sistem ganjil genap kembali akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin (03/08/2020) kepada seluruh kendaraan yang melintas di 25 ruas jalan yang sudah ditentukan.
Penerapan sistem ganjil genap saat ini tidak dilakukan 24 jam, melainkan hanya pagi dan sore hari. Yakni pukul 06.00-10.00 WIB untuk pagi hari, dan pukul 16.00-21.00 WIB untuk sore hari.
Sistem ganjil genap ini merujuk dari angka belakang pelat nomor polisi pada kendaraan. Tanggal ganjil berlaku untuk mobil yang memiliki nomor pelat ganjil, begitu juga tanggal genap untuk mobil berpelat genap. Oleh karena itu seluruh kendaraan wajib memperhatikan nomor polisi kendaraannya.
Baca Juga: Ditengah Pandemi Covid-19 dan Momen Idul Adha Acha Septriasa Marah, Ada Apa
Baca Juga: Viral Video Polisi Takut Disuntik, Tangannya Sampai Bergetar
Meskipun demikian, terdapat beberapa jenis kendaraan yang bebas atau kebal dengan aturan ganjil-genap, sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020.
Adapun jenis kendaraan yang tidak terkena aturan sistem ganjil genap adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku Mulai Besok, Sanksi Bagi Pelanggar Rp500 Ribu
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas