2. Kendaraan ambulans
3. Pemadam kebakaran
4. Angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang-barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
Baca Juga: Kabar Baik Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Klaim Surabaya Masuk Zona Hijau
Baca Juga: Daftar Harga Sepeda Lipat Merek United, Polygon, Element, Hingga Noris Harga Mulai Dari 1 Jutaan
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni : 1). Presiden atau wakil presiden2). Ketua MPR atau DPR atau DPD 3). Ketua MA, MK, KY, BPK
9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri