Jenis Kendaraan Ini Tidak Kena Aturan Ganjil Genap, Apa Saja?

- 2 Agustus 2020, 20:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memeriksa kesiapan pelaksanaan ganjil genap Senin besok.*
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memeriksa kesiapan pelaksanaan ganjil genap Senin besok.* //Instagram @aniesbaswedan

2. Kendaraan ambulans

3. Pemadam kebakaran

4. Angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang-barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

Baca Juga: Kabar Baik Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Klaim Surabaya Masuk Zona Hijau

Baca Juga: Daftar Harga Sepeda Lipat Merek United, Polygon, Element, Hingga Noris Harga Mulai Dari 1 Jutaan

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni : 1). Presiden atau wakil presiden2). Ketua MPR atau DPR atau DPD 3). Ketua MA, MK, KY, BPK

9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah