Jenis Kendaraan Ini Tidak Kena Aturan Ganjil Genap, Apa Saja?

- 2 Agustus 2020, 20:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memeriksa kesiapan pelaksanaan ganjil genap Senin besok.*
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memeriksa kesiapan pelaksanaan ganjil genap Senin besok.* //Instagram @aniesbaswedan

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah