TikTok, Facebook, dan Netflix Harus Bayar Pajak Ke Negara Mulai 1 September 2020

- 24 Agustus 2020, 06:25 WIB
TikTok, Facebook, dan Netflix Harus Bayar Pajak Ke RI
TikTok, Facebook, dan Netflix Harus Bayar Pajak Ke RI /

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Republik Indonesia menambah daftar perusahaan digital yang diwajibkan membayar pajak mulai 1 September 2020. Dari 10 perusahaan tersebut di antaranya adalah TikTok, Facebook, sampai Netflix.

Sebagaimana mantrasukabumi.com lansir pada laman resmi siaran pers Direktorat Jendral Pajak (DJP), pada tanggal 23 Agustus 2020, disebutkan "Dengan penunjukan ini maka sejak 1 September 2020 sepuluh pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," ujarnya dalam situs resmi DJP.

Baca Juga: Harga dan Paket Berlangganan Netflix, Layanan Video Streaming Populer

Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Senin 24  Agustus 2020, Antam, Antam Retro, dan UBS

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang diambil sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.

Baca Juga: Spek dan Harga Asus X441BA Laptop Murah 3 Jutaan Terbaik Anti Lemot yang Cocok untuk Pelajar

Sepuluh pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua ini adalah:

Facebook Ireland Ltd.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Direktorat Jendral Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x