TikTok, Facebook, dan Netflix Harus Bayar Pajak Ke Negara Mulai 1 September 2020

- 24 Agustus 2020, 06:25 WIB
TikTok, Facebook, dan Netflix Harus Bayar Pajak Ke RI
TikTok, Facebook, dan Netflix Harus Bayar Pajak Ke RI /

Dengan penunjukan ini maka sejak 1 September 2020 sepuluh pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Direktorat Jendral Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x