MANTRA SUKABUMI - Presiden Joko Widodo telah meluncurkan bantuan subsidi upah upah/gaji atau yang kita kenal dengan bantuan langsung tunai BLT Rp600 Ribu kepada pekerja/buruh bergaji di bawah Rp 5 juta senilai Rp600.000 perbulan selama empat bulan di Istana Negara, 27 Agustus 2020.
"Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji. Totalnya 15,7 juta pekerja diberikan Rp2,4 juta," imbuhnya.
Ida Fauziyah menyatakan bantuan subsidi gaji/upah itu di transfer langsung ke rekening penerima bantuan dari bank penyalur. Saya pastikan tidak kemana-mana, imbuhnya.
Baca Juga: MAAF, Anda tidak Bisa Menerima BLT Rp600 Ribu Sebelum 6 Syarat Resmi Ini Terpenuhi
Baca Juga: Daftar BANK BUMN Pencairan BLT Rp600 Ribu Tahap 1 yang Bekerja Sama dengan Kemnaker
Bank penyalur itu antara lain bank yang sudah menerima data valid tahap 1 atau batch pertama dari kemnaker yaitu MANDIRI, BNI, BRI, dan BTN
Akan tetapi ada beberapa syarat resmi dan ketentuan dari kemnaker yang mana peserta harus mempunyai 6 kriteria wajib untuk mendapatkan bantuan Upah/Gaji tersebut.
Dilansir mantrasukabumi.com dari akun Instagram resmi @kemnaker berikut beberapa syarat yang harus di penuhi, untuk mendapatkan bantuan gaji/upah BLT Rp600 Ribu.
Baca Juga: Bioskop Kembali Dibuka Karena Akan Meningkatkan Imunitas
Baca Juga: Subsidi Rp600 Ribu Tahap 1 Hari ini Sudah Cair, Segera Cek Rekening Anda