BLT Rp 600 Ribu dengan Rekening BNI, BRI, BTN, dan Mandiri Sudah Cair, Segera Cek Saldo

- 28 Agustus 2020, 07:25 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan /
MANTRA SUKABUMI - Presiden Jokowi me-launching program bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta pada Kamis, 27 Agustus 2020.
 
Jokowi mengatakan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu perbulan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketengakerjaan ini sebagai Apresiasi.
 
Presiden menyebut apresiasi diberikan karena mereka rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.
 
 
 
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bahwa pencairan yang dilakukan baru untuk tahap I.
 
Ida menjelaskan, pencairan tahap pertama ini diperuntukan untuk pekerja yang sudah tervalidasi dan mayoritas memiliki rekening Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BTN.
 
Rincian penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama adalah sebagai berikut:
 
Di rekening PT Bank Mandiri Persero Tbk 700.000 lebih,
Di rekening bank PT Bank Negara Indonesia Persero (BNI) Tbk 900.000 lebih,
Di rekening PT Bank Rakyat Indonesia Persero (BRI) Tbk 600.000 lebih, dan 
Di rekening PT Bank Tabungan Negara Persero (BTN) Tbk 200.000 lebih.
 
 
Penerima bantuan langsung tunai (BLT) pekerja ini ditargetkan 15,7 juta orang yang akan disalurkan paling lambat akhir September 2020.
 
Oleh karena itu, pemerintah masih memberi kesempatan kepada pekerja atau perusahaan yang belum menyerahkan atau memperbaiki data hingga 30 Agustus 2020.
 
Berikut 6 kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut:
 
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening bank yang aktif.**

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah