Pemutakhiran data kontak untuk mahasiswa terdaftar yaitu berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, nomor telepon, nomor HP, dan email.
sedangkan Pemutakhiran data kontak untuk dosen berupa berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, nomor telepon, nomor HP, dan email.
Disampaikan dalam surat edaran, bahwa data kontak tersebut akan dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, antara lain pemberian bantuan kuota internet untuk mahasiswa dan dosen, aplikasi portofolio mahasiswa serta aplikasi kampus merdeka.
Sekiranya diperlukan informasi lebih lanjut terkait pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen, dapat menghubungi pengelola PDDikti di Sekretariat Ditjen Pendidikan Tinggi melalui aplikasi sigap.kemdikbud.go.id.**