Masih Belum Terdaftar BLT Rp 600 Ribu, Segera Ajukan Ke SIPP BPJS di sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 31 Agustus 2020, 06:22 WIB
Presiden Jokowi merilis BLT untuk pekerja, Kamis 27 Agustus 2020.
Presiden Jokowi merilis BLT untuk pekerja, Kamis 27 Agustus 2020. /Twitter.com/@kemnakerRI


MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenegakerjaan terus melakukan proses validasi calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu untuk pekerja.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, data yang sudah divalidasi di perbankan selanjutnya divalidasi kembali di internal BP Jamsostek.

Adapun proses validasi tersebut diantaranya:

Baca Juga: Besok Data Penerima BLT Rp600 Ribu Tahap 2 Disetorkan, Pastikan Terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Pendaftaran BLT Rp 2,4 Juta UMKM, Begini Cara Daftarnya Jangan Sampai Terlewat

Validasi pertama dilakukan oleh pihak eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank yang bertujuan untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) pekerja.

Validasi kedua dilakukan di internal BP Jamsostek dengan mengikuti pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Validasi terakhir juga oleh internal dalam rangka mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja penerima bantuan langsung tunai (BLT).

Oleh karena itu, bagi masyarakat atau pekerja yang tidak terdaftar dalam calon penerima bantuan langsung tunai, sementara masuk dalam kriteria calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) bisa segera mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui online di SIPP BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Pendaftaran BLT Rp 2,4 Juta UMKM, Begini Cara Daftarnya Jangan Sampai Terlewat

Adapun syarat calon penerima sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, diantaranya:

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

* Pekerja/buruh penerima upah;

* Memiliki rekening bank yang aktif;

* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu apabila syarat di atas terpenuhi, namun tidka terdaftar segera meminta perusahaan untuk mendaftarkan anda atau mengajukan pengaduan secara langsung melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS ketenagakerjaan yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan dan dapat diakses di Website BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Telah Ditemukan, Ridwan Kamil : Setelah Disuntikan Sering Mengantuk dan Lapar

Hanya saja untuk pengaduan ini, pekerja harus menyediakan beberapa syarat administrasi yang sudah ditetapkan pemerintah.

Untuk tahapan pengisiannya sebagai berikut:

* Akses ke https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id

* Login dengan email dan password yang telah terdaftar;

* Pilih menu monitoring iuran;

* Klik detail tenaga kerja pada kolom action;

* Kemudian akan tampil informasi tenaga kerja;

* Pilih koreksi data TK masal;

* Download template excel;

* Isi data Nomor Rekening, Nama Rekening dan Nama Bank;

* Kemudian pilih upload setelah selesai pengisian tabel;

* Tunggu hingga prosesnya selesai;

* Akan ada notifikasi yang artinya data Anda telah tersimpan.

Baca Juga: Viral Logo RANS Entertaiment Terpasang di Pesawat Garuda Indonesia, Warganet : Keren

Sebelumnya pemerintah telah mencairkan dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu kepada 2,5 juta pekerja dari 15,7 calon penerima.

Dari total 2,5 juta penerima batch pertama tersebut, bantuan langsung tunai (BLT) disalurkan melalui empat Bank BUMN yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang, Bank BNI sebanyak 912.097 orang, Bank BRI sebanyak 622.113 orang, Bank BTN sebanyak 213.622 orang.
Pencairan tahap pertama ini dilakukan sejak Kamis, 27 Agustus 2020 setelah diresmikan oleh Presiden Jokowi.**

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah