Segini Batas Usia Pendaftaran CPNS PPPK 2023, Syarat Pendaftaran dan Berkas Bisa di Cek Disini

- 14 September 2023, 12:31 WIB
Segini Batas Usia Pendaftaran CPNS PPPK 2023, Syarat Pendaftaran dan Berkas Bisa di Cek Disini
Segini Batas Usia Pendaftaran CPNS PPPK 2023, Syarat Pendaftaran dan Berkas Bisa di Cek Disini /MANTRA SUKABUMI

 

MANTRA SUKABUMI - Para calon seleksi pendaftaran CPNS PPPK 2023 harus memperhatikan batas maksimal usia, syarat hingga berkas yang akan diperlukan untuk melamar.

Terdapat batas usia maksimum CPNS PPPK 2023 yakni bagi lulusan SMA dan S1 batas usia pelamar yakni 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Batas usia maksimum pendaftaran seleksi CPNS PPPK 2023 sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 23 ayat (1) poin a, (2), dan (3).

Baca Juga: Begini Cara Buat Akun SSCASN CPNS 2023, Jangan Sampai Salah Apalagi Sampai Keliru

Berikut bunyi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 23 ayat (1) poin a, (2), dan (3)

"Setiap Warga Negara Indonesia mempunya kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," demikian bunyi Pasal 23 ayat (1).

Meski begitu, ada jabatan-jabatan tertentu yang mengecualikan usia pelamar hingga usia 40 tahun. Jabatan tertentu itu dijelaskan dalam aturan tersebut yang berbunyi:

"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun," bunyi Pasal 23 ayat (2).

"Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden," bunyi Pasal 23 ayat (3).

Halaman:

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x