Rp50 Juta Siap Disalurkan Kepada Masyarakat, Asalkan Memiliki Ide Kreatif

- 4 September 2020, 19:50 WIB
nyatakan.id
nyatakan.id /Kemenparekraf

"Tidak hanya memulihkan perekonomian di sektor wisata, program ini juga dapat mengembangkan kemampuan dan kapasitas pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, baik perorangan maupun kelompok masyarakat," ujar Neil.

Baca Juga: Wajib Tahu, Pemerintah Salurkan BLT Rp500.000 Kepada Masyarakat, Berikut Calon Penerimanya

Neil menambahkan bantuan Fasilitasi diberikan dalam bentuk dana bantuan sebesar maksimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pelaku parekraf yang memiliki ide inovasi kreatif dan produktif.

"Sasaran pengusung ide ini terbagi dalam tiga kategori. Kategori pertama adalah individu dan masyarakat, kedua adalah badan usaha yang bergerak di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, dan ketiga adalah lembaga/asosiasi/komunitas/ organisasi masyarakat yang bergerak dalam bidang pariwisata dan ekonomi kreatif," ujar Neil.

Baca Juga: Pastikan Rekening BLT Rp 1,2 Juta Aktif, Segera Cek Ke Perusahaan

Lebih lanjut, Neil menyebut bahwa anggaran untuk kegiatan ini bersumber dari APBN 2020 Kemenparekraf. Dibebankan pada anggaran Direktorat Aplikasi dan Tata Kelola Ekonomi Digital Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif dengan SP DIPA-040.01.1.427007/2020 - 4334.004.001.

Target yang akan dicapai dalam bantuan pemerintah program nyatakan.id ini adalah 12 (dua belas) karya berbentuk aplikasi dan permainan digital oleh penerima bantuan.

Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu, Menaker Sebut Banyak Rekening Tidak Aktif, Segera Cek

Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengajukan proposal mengikuti program nyatakan.id, penerimaan proposal telah dibuka dari 01 September 2020 dan ditutup pada 14 September 2020.

Untuk informasi syarat dan ketentuan, registrasi hingga pengajuan dokumen persyaratan proposal dapat diunggah melalui website nyatakan.id. Nantinya, karya yang telah lolos pengujian oleh tim kurator akan dipamerkan pada website nyatakan.id.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah