Syarat Menerima Rp50 Juta dari Pemerintah, Salah Satunya : Warga Negara Indonesia

- 4 September 2020, 19:40 WIB
nyatakan.id
nyatakan.id /Kemenparekraf

"Tidak hanya memulihkan perekonomian di sektor wisata, program ini juga dapat mengembangkan kemampuan dan kapasitas pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, baik perorangan maupun kelompok masyarakat," ujar Neil.

Baca Juga: Yuk Kenali 4 Pupuk untuk Tanaman Hias, Salah Satunya Urea

Neil menambahkan bantuan Fasilitasi diberikan dalam bentuk dana bantuan sebesar maksimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pelaku parekraf yang memiliki ide inovasi kreatif dan produktif.

"Sasaran pengusung ide ini terbagi dalam tiga kategori. Kategori pertama adalah individu dan masyarakat, kedua adalah badan usaha yang bergerak di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, dan ketiga adalah lembaga/asosiasi/komunitas/ organisasi masyarakat yang bergerak dalam bidang pariwisata dan ekonomi kreatif," ujar Neil.

Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu, Menaker Sebut Banyak Rekening Tidak Aktif, Segera Cek

Lebih lanjut, Neil menyebut bahwa anggaran untuk kegiatan ini bersumber dari APBN 2020 Kemenparekraf. Dibebankan pada anggaran Direktorat Aplikasi dan Tata Kelola Ekonomi Digital Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif dengan SP DIPA-040.01.1.427007/2020 - 4334.004.001.

Bagi anda yang tertarik untuk ikut serta dalam program ini terlebih dahulu lengkapi persyaratan berikut.

Baca Juga: Segera Cek Saldo BLT Rp 2,4 Juta, Pemerintah Sudah Terbitkan Surat Pencairan.

Persyaratan Administrasi :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP atau Identitas Lainnya
3. Memiliki Akta Notaris Pendirian/Perubahan
4. Struktur Organisasi dan Pengurus
5. Memiliki NPWP
6. Memiliki Nomor Rekening
7. Surat Permohonan
8. Surat Pernyataan Tidak Pernah, Tidak Sedang, atau Tidak Akan Menerima Bantuan Fasilitas untuk Proposal yang sama dari APBN/APBD
9. Proposal
10. Rancangan Rencana Kerja (RAK)
11. Rancangan Anggaran Biaya (RAB).**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah