Gawat, 1,6 Juta Penerima BSU Rp 2,4 Juta Dicoret, Segera Cek Nama Anda di sso.bpjsketenagakerjaan.go

- 5 September 2020, 14:14 WIB
Ilustrasi uang./gowest.id
Ilustrasi uang./gowest.id /

MANTRA SUKABUMi - BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan telah mencoret 1,6 juta data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 2,4 juta bagi pekerja.

Pencoretan tersebut menurut pihak BP Jamsostek karena calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp 2,4 juta tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Pihak BP Jamsostek menjelaskan dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga: Mengerikan,Ada 5 Pantai di Dunia yang Memiliki Ombak Berbahaya, Salah Satunya Mampu Hancurkan Karang

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Waduh, Segera Cek Nama Anda di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id 1,6 Juta Penerima BLT Rp600.000 Dicoret

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah