MANTRA SUKABUMI - Setidaknya 94 terpidana teroris Indonesia yang dibebaskan dari penjara dari tahun 2002 hingga Mei 2020 melakukan kejahatan terkait teror kedua, sebuah laporan oleh Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC) negara telah menemukan.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari scmp.com, bahwa pelaku berulang, termasuk di antara 825 narapidana terorisme pria dan wanita yang dibebaskan, sehingga tingkat residivisme menjadi 11,4 persen.
“Sebagian besar tidak akan melakukan pelanggaran terorisme kedua atau kejahatan terkait setelah pembebasan”.
Baca Juga: Gawat, 1,6 Juta Penerima BSU Rp 2,4 Juta Dicoret, Segera Cek Nama Anda di sso.bpjsketenagakerjaan.go
Baca Juga: Kapal Tanker Minyak Terbakar di Perairan Sri Langka Hingga Tewaskan ABK Asal Filipina
“Tetapi tantangannya adalah untuk memahami faktor-faktor yang dapat menggoda individu untuk terlibat kembali dengan organisasi ekstremis dan intervensi program yang mungkin menghalangi mereka,” kata IPAC.
Tingkat radikalisme yang tinggi di penjara, pasangan militan atau anggota keluarga yang menjadi kontak dekat setelah dibebaskan dan ketersediaan gerakan ideologis yang kuat yang membawa kemungkinan tindakan fisik kolektif adalah di antara faktor-faktor residivisme, menurut laporan IPAC, yang dirilis pada Jumat malam.
“Tanpa kesempatan untuk bertindak, komitmen ideologis dan anggota keluarga yang teradikalisasi saja mungkin tidak cukup untuk meyakinkan narapidana yang telah dibebaskan untuk kembali melakukan kekerasan. Ini bukan satu-satunya faktor tetapi mereka memiliki pengawasan khusus, ”kata IPAC.
Baca Juga: Hong Kong Akan Adakan Pengujian Masal Gelombang 3, 1 Juta Orang Telah Mendaftar Tes Corona Gratis
Baca Juga: Menarik, Perlombaan Roket Teknofest Diikuti Mahasiswa Turki yang Tertarik dengan Industri Pertahanan