"Prosedurnya setelah kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan itu kami akan proses untuk melihat kesesuaian data dan yang kami butuhkan sekarang adalah ada pernyataan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa data itu valid," katanya.
Baca Juga: MAAF, BLT 2,4 Juta Banpres UMKM Kami Tarik Kembali Ayo Segera Ke BANK
Setelah melawati proses pemeriksaan ulang di Kementerian Ketenagakerjaan, data itu akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian akan memberikan dananya ke bank penyalur.**