MANTARA SUKABUMI -Sejak dibuka KPU (Komisi Pemilihan Umum) pada 4 September 2020. Pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Daerah (Pilkada) serentak 2020, sudah mulai dilakukan di sejumlah daerah.
Dalam kegiatan tersebut, sekitar 53 Kepala Daerah mendapat sangsi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, berupa teguran tertulis karena melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Puluhan kepala daerah itu, merupakan calon pejawat yang kembali ikut dalam pilkada serentak tahun 2020.
Baca Juga: Heboh, Iklan Sampo yang Berbau Rasis Memicu Protes di Afrika Selatan
Baca Juga: BLT Rp 2,4 Juta Ditutup 2 Hari Lagi, Jangan Sampai Ketinggalan Untuk Daftar Sekarang Juga
Pelanggaran terhadap protokol kesehatan tersebut, dilakukan para kepala daerah pada saat. Deklarasi pencalonan dan pendaftaran ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan saat pembagian bantuan sosial.
Berikut mantrasukabumi.com kutip dar laman RRI.com, daftar kepala daerah yang mendapat teguran tertulis Mendagri, karena melanggar protokol kesehatan.
1. Bupati Klaten Sri Mulyani
2. Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada