MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Sosial mengucurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 500 ribu.
Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 500 ribu ini diluncurkan sebagai tambahan setelah bantuan sosial berupa paket sembako yang telah disalurkan sebelumnya.
Pihak Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut bahwa Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 500 ribu ini akan menyasar sekitar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Segera Cek Nama Anda Begini Caranya Bank BCA, Mandiri dan Bank Swasta sudah di Transfer Tahap 2
Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Rabu 9 September 2020, Antam, Antam Retro, dan UBS
Menurut Menteri Sosial Juliari Batubara bahwa Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 500 ribu akan diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Juliari menjelaskan beberapa syarat untuk untuk bisa mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 500 ribu tersebut, diantaranya penerima harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain itu, penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 500 ribu ini juga bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Juliari menambahkan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) Rp 500 ribu ini akan ditransfer langsung ke rekening pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui 4 bank yang tergabung