Kini pihak Kemnaker kembali akan melakukan cek ulang data calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tahap 3 agar sesuai dengan aturan yamg sudah tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 500 Ribu Cair, Segera Cek Nama Anda di cekbansos.siks.kemsos.go.id
Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Rabu 9 September 2020, Antam, Antam Retro, dan UBS
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:
* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
* Pekerja/buruh penerima upah;
* Memiliki rekening bank yang aktif;
* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.**