Masih Ada Kesempatan, Segera Cek Jadwal Prakerja Gelombang 8 dan Persyaratan Resminya

- 9 September 2020, 17:22 WIB
Cek Jadwal Prakerja Gelombang 8 dan Apa Saja Syarat Yang Harus Disiapkan Agar Bisa Lolos
Cek Jadwal Prakerja Gelombang 8 dan Apa Saja Syarat Yang Harus Disiapkan Agar Bisa Lolos /mantrasukabumi.com/

 

MANTRA SUKABUMI – Program Prakerja Gelombang 7 sudah ditutup dan peserta yang lolos di umumkan melalui sms dan panel dashboard di akun prakerja masing-masing.

Akan tetapi jangan berkecil hati dulu, masih ada kesempatan pada program prakerja selanjutnya di gelombang 8.

Bagi Sobat yang belum sempat bergabung ke Gelombang 7, jangan khawatir! masih banyak kesempatan dan bisa bergabung di Gelombang berikutnya.

Baca Juga: MAAF, Kartu Prakerja Gelombang 7 Anda Tidak Cair Karena Ini Sebabnya

 

Cek Jadwal Prakerja Gelombang 8 dan Apa Saja Syarat Yang Harus Disiapkan Agar Bisa Lolos
Cek Jadwal Prakerja Gelombang 8 dan Apa Saja Syarat Yang Harus Disiapkan Agar Bisa Lolos

Untuk Info pendaftaran Resmi dan jadwal untuk Gelombang 8, selanjutnya akan di umumkan di akun Instagram resmi @prakerja.go.id 

Bagi peserta yang masih belum lolos di gelombang sebelumnya disarankan untuk ikut mendaftar kembali. dan jangan menyerah.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Malaysia Terbanyak Ternyata di Impor dari India

Sebelum mendaftar, ada beberapa syarat yang harus disiapkan dan langkah-langkah yang harus ditempuh agar diterima sebagai penerima manfaat program kartu prakerja.

Berikut ini syarat dan cara mendaftar kartu prakerja gelombang 8 tahun 2020 

Namun, sebelum mendaftarkan diri secara daring, calon peserta wajib mempersiapkan beberapa dokumen dan data pribadi, seperti data lengkap diri bersama Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor telepon aktif, dan email aktif.

Adapun persyaratan utama untuk menjadi calon penerima Kartu Prakerja yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun, serta tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: Anda Dapat Transferan Mendadak, Segera Cek Rekening BLT Tahap 2 Bersiap 3 Juta Orang Telah Terdaftar

Jika memenuhi ketentuan itu, pendaftar bisa lanjut membuat akun Kartu Prakerja pada situs www.prakerja.go.id. Berikut tahapannya:

1. Masukan nomor ponsel atau alamat email yang aktif

2. Klik kolom Daftar

3. Kemudian pilih menu Metode Verifikasi

4. Masukan kode verifikasi yang diterima baik melalui SMS maupun email

5. Jika selesai, maka pendaftaran berhasil dan pendaftar sudah punya akun Kartu Prakerja

Baca Juga: Rekening BCA Mandiri dan Bank Swasta Sudah dalam List, Segera Cek Nama Kepesertaan BLT Rp600 Ribu

Setelah selesai membuat akun Kartu Prakerja, calon penerima manfaat bisa langsung mendaftarkan diri:

Masuk ke laman prakerja.go.id, login akun yang sudah terdaftar, dan klik menu Daftar Kartu Prakerja.

1. Isi formulir pendaftaran sesuai format yang disediakan

2. Klik Selanjutnya

3. Pendaftar kemudian diminta untuk mengisi tes kemampuan dasar

4. Jika sudah, klik Selesai

setelah selesai mengisi formulir pendaftaran dan tes kemampuan dasar, pendaftar akan menerima pemberitahuan melalui akun yang sudah terdaftar.

Baca Juga: Tidak Kuat Menahan Nafsu, Pasien Covid-19 Diperkosa Supir Ambulan dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jika tidak, pendaftar bisa juga langsung mengecek laman prakerja.go.id melalui akun yang didaftarkan, lalu klik menu Cek Status Pendaftaran.

Jika sudah berhasil memiliki Kartu Prakerja, peserta bisa mengikuti pelatihan.

Kemudian, pemerintah bakal memberikan uang insentif sebagai biaya pelatihan yang akan diikuti berdasarkan pelatihan apa yang akan di pilih oleh peserta. 

Baca Juga: Jangan Menyerah, Ini Syarat Yang Tepat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 Terbaru

Sementara dalam keadaan tertentu, pendaftaran program Kartu Prakerja dapat dilakukan secara Kuring melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah (pemda).

Keadaan tertentu yang dimaksud meliputi terbatasnya infrastruktur telekomunikasi, dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Kapan Bank BCA, Mandiri Cair? Tenang, 3 Juta Data BLT Rp600 Ribu Telah di serahkan

Berdasarkan peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, Anda yang sudah menjadi penerima Kartu Prakerja harus segera memilih pelatihan pertama dalam jangka waktu 30 hari sejak mendapatkan SMS pengumuman sebagai penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ada Harapan, Cek Jadwal Prakerja Gelombang 8 dan Syarat Yang Harus Disiapkan

Bila Anda Prakerja belum memilih pelatihan pertama sampai batas waktu yang ditentukan, maka kepesertaan Anda dalam program Kartu Prakerja akan dicabut.

jangan lupa untuk segera pilih pelatihan pertama Anda sekarang juga! Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.prakerja.go.id/faq .**

 

 

 

 

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x