MANTRA SUKABUMI - Pemerintah menyalurkan dana bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
Hal itu dilakukan untuk mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.
Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengatur terkait persyaratan dan alur pencairan BLT tersebut.
Baca Juga: Siap-siap Pekerja Akan Kena Hukuman Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Melihat Nama dan Saldo Tahap 3 Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Lewat SMS
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Aturan yang ditandatangani langsung oleh Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020 tersebut mengatur secara rinci mulai soal syarat dan alur pencairan, hingga mengatur soal sanksi bagi pemberi kerja dan pekerja yang memanipulasi data.
Dalam Permenaker dijelaskan Pemberi kerja yang tidak memberikan data pekerja dengan sebenarnya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara bagi penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat tetapi telah menerima bantuan maka wajib mengembalikan ke kas negara.