Dari validasi diatas hanya 8.177.261 saja yang dinyatakan valid. Sementara 1.155.125 data pekerja dinyatakan tidak valid.
Baca Juga: Ayo Cek Nama Anda BLT Rp600 Ribu Tahap 2 Akan Segera Ditransfer, Berikut Caranya
Dari yang tidak valid tersebut, ada beberapa kita drop pencairan BLT/BLT BPJS karena di luar kriteria Permenaker.
Setelah tahap pertama penyaluran bantuan pemerintah pada pekerja pada peluncurannya 27 Agustus 2020 lalu, penyaluran selanjutnya subsidi gaji akan dilakukan bertahap hingga mencapai total penerima 15,7 juta pekerja.
Lantas apa syarat pekerja dapat menerima bantuan BLT dari pemerintah tersebut
Baca Juga: CATAT, BLT Rp600 Ribu akan Ditransfer ke Minimal 2,5 Juta Rekening Pekerja Tiap Minggunya
View this post on Instagram
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 ada 6 kriteria, meliputi:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)