MANTRA SUKABUMI - Kementrian Sosial kembali akan mengucurkan dana tambahan bagi masyarakat terdampak Covid-19 bulan September ini.
Sebelum BLT Rp500 ribu per keluarga, pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako yang telah banyak di distribusikan langsung ke masyarakat pada masa awal pandemi Covid-19
Dana BLT Rp500 ribu per keluarga tersebut tersebut berupa Bantuan langsung tunai (BLT) Rp500 ribu per keluarga yang hanya diberikan sekali saja.
Baca Juga: Ternyata ini Penyebab Rekening BCA dan Mandiri BLT Tahap 3 Belum Masuk
"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," kata Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial.
Bantuan sosial ini hanya di berikan per Kepala Keluarga dan hanya sekali, untuk pencairannya sendiri akan dimulai pada bulan September ini.
"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok,"kata Asep Sasa Purnama
Baca Juga: Penyebab BLT Tahap 3 Belum Masuk Rekening, Belum Terpenuhinya Syarat ini
Syarat wajib untuk mendapatkan bantuan bansos Rp 500 ribu per KK ini adalah memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS) dan tidak sebagai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.