Maaf, Ini Resiko BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Jika Gunakan Bank Swasta Seperti BCA

- 13 September 2020, 07:30 WIB
Maaf, Ini Resiko BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Jika Gunakan Bank Swasta Seperti BCA
Maaf, Ini Resiko BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Jika Gunakan Bank Swasta Seperti BCA /Zona Jakarta


MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan pencairan BLT Rp 600 ribu atau bantuan bsubsidi upah (BSU) tahap 3 kemungkinan baru dimulai pada Senin, 14 September 2020.

Hal itu karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih dilakukan pemeriksaan data penerima BLT Rp 600 ribu sehingga jadwal transfer dimundurkan.

Selain itu, data penerima BLT Rp 600 ribu tahap 3 juga lebih banyak daripada tahap sebelumnya.
Seperti diketahui, data calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tahap 3 ini sebanyak 3,5 juta, sementara pada tahap 1 sebanyak 2,5 juta dan tahap 2 sebanyak 2,5 juta.

Baca Juga: Masih Bingung Juga, Berikut Syarat Penerima BLT Rp 600 Ribu, Cara Cek dan Lapor Jika Tidak Terdaftar

Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Cair Senin Besok, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Bank Himbara dan Bank Swasta

Sesuai aturan, pencairan tahap 3 ini sama dengan tahap sebelumnya yakni pihak Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan cek ulang setelah data diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Cek ulang itu dilakukan agar dana BLT Rp 600 ribu yang disalurkan tepat sasaran. Bahkan sebelumnya pihak Kemnaker telah mencoret sekitar 1,77 juta calon penerima karena tidak sesuai dengan Permenaker.

Dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 14 Agustus 2020 tersebut kriterian penerima BLT Rp 600 ribu diantaranya:

Baca Juga: Menyedihkan, Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Meledak di Riau, Total 3.566 Kasus Positif

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

* Pekerja/buruh penerima upah;

* Memiliki rekening bank yang aktif;

* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Keterlambatan Transfer BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Ke Rekening BCA, BRI, BNI, Mandiri

Setelah dilakukan cek ulang, kemudian data selanjutnya akan di serahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai pemberi anggaran kepada bank penyalur.

Dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), proses transfer kemudian dilakukan oleh bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara).

Bank-bank yang tergabung dalam Himbara tersebut yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri maka langsung disalurkan kepada rekening penerima BLT Rp 600 ribu.

Oleh karena itu, karena proses dilakukan oleh bank yang tergabung dalam Himbara, maka pemilik rekening bank swasta lain memiliki resiko pencairan terlambat.

Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Minggu 13 September  2020, Antam, Antam Retro, dan UBS

Hal tersebut karena pencairan dari bank Himbara ke bank swasta seperti BCA, Danamon, My Bank dan lainnya butuh waktu.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno mengungkapkan bahwa untuk proses pentransferan ke bank swasta memerlukan waktu selama lima hari.

Artinya, jika proses transfer dimulai Senin pekan depan, maka setidaknya dana akan masuk ke rekening bank swasta antara Kamis hingga Jumat.

Soes juga menambahkan hal itu karena proses transfer antar bank harus dilakukan dengan hati-hati sehingga tidak terjadi kesalahan.

Namun Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan pemilik bank swasta apabila data sudah valid pasti akan dicairkan, hanya membutuhkan waktu saja.

Baca Juga: Angkut Batu Bara, Tronton Terguling di Parungkuda Sukabumi Menimpa Toyota, 3 Orang Luka-luka

Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat atau pekerja segera mengecek apakah namanya ada dalam calon penerima atau tidak ada.

Nah bagi yang belum mengetahui cara mengecek daftar penerima maupun saldo rekening bisa mengikuti penjelasan yang disampaikan pihak pemerintah dan BPJS.

Berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan melalui Aplikasi BPJSTK Mobile:

* Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

* Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Baca Juga: Masih Bingung Juga, Berikut Syarat Penerima BLT Rp 600 Ribu, Cara Cek dan Lapor Jika Tidak Terdaftar

* Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

* Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

* Kemudian pilih di "Kartu Digital".

* Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).**

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x