Meski DKI PSBB, 11 Sektor Usaha Ini Boleh Beroperasi

- 13 September 2020, 19:20 WIB
Meski DKI PSBB, 11 Sektor Usaha Ini Boleh Beroperasi
Meski DKI PSBB, 11 Sektor Usaha Ini Boleh Beroperasi /Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta/

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik

11. Industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Resmi Berlaku Senin Besok PSBB Total DKI Jakarta, Seluruh RTH dan Tempat Wisata TUTUP Sementara

Dalam keterangan pernya di Balaikota Jakarta, Minggu, 13 September 2020, Anies menjelaskan, bahwa ada beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara selama dua Minggu ke depan, meneruskan semua sekolah tutup, kawasan wisata, taman rekreasi, semua kegiatan hiburan tutup, taman kota, fasilitas umum yang terkait pengumpulan orang tutup, sarana olahraga publik dan kegiatan resepsi pernikahan, seminar, konferensi, semua dibatasi.

"Khusus untuk pernikahan, ijab kabul atau pemberkeatan bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama dan Kantor Pencatatan Sipil," tutup Anies.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x