6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik
11. Industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Resmi Berlaku Senin Besok PSBB Total DKI Jakarta, Seluruh RTH dan Tempat Wisata TUTUP Sementara
Dalam keterangan pernya di Balaikota Jakarta, Minggu, 13 September 2020, Anies menjelaskan, bahwa ada beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara selama dua Minggu ke depan, meneruskan semua sekolah tutup, kawasan wisata, taman rekreasi, semua kegiatan hiburan tutup, taman kota, fasilitas umum yang terkait pengumpulan orang tutup, sarana olahraga publik dan kegiatan resepsi pernikahan, seminar, konferensi, semua dibatasi.
"Khusus untuk pernikahan, ijab kabul atau pemberkeatan bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama dan Kantor Pencatatan Sipil," tutup Anies.**