Sementara pada Minggu ini dalam rangka untuk terus berupaya menghentikan penyebaran COVID-19, KPK kembali melakukan penyemprotan disinfektan di tiga lokasi, yaitu Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Gedung KPK Merah Putih, dan Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga: Kabar Duka Mengejutkan, Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak Dikenal di Lampung
Baca Juga: Jika Dua Pekan Kasus Covid-19 Terus Melonjak, PSBB DKI Dilanjutkan
KPK juga mengimbau kepada seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait yang berada di lingkungan KPK agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan secara rutin," ujar Ali.
Terkait penyelesaian perkara, ia mengatakan KPK harus tetap menjalankannya dalam situasi pandemi saat ini, sekalipun harus berhadapan dengan situasi yang penuh risiko.
"Hal ini karena menurut ketentuan undang-undang ada batasan waktunya sehingga tentu akan tetap segera diselesaikan tetapi dengan protokol kesehatan ketat baik itu terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa maupun para penyidik KPK," ungkap Ali.**