Wajib Tahu, Beberapa Peraturan yang Wajib Dilaksanakan Selama PSBB DKI Jakarta

- 14 September 2020, 11:31 WIB
Selama PSBB Total DKI Jakarta, SIKM Tak Akan Diberlakukan.
Selama PSBB Total DKI Jakarta, SIKM Tak Akan Diberlakukan. /RRI/.*/RRI

8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.

9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.

Baca Juga: Erick Thohir Sebut Kasus Covid-19 Akhir Desember Bisa Capai 500 Ribu Jika Tak Lakukan Ini

11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.

12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.

13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Baca Juga: Subhanallah, Sungguh Mulia Akhlak Syekh Ali Jaber Ia Meminta Pelaku Jangan Dipukuli

15. Seluruh fasilitas umum ditutup.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah