MANTRA SUKABUMI - Pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dimulai hari ini Senin, 14 September 2020.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang diberlakukan hari ini adalah untuk mengatur pergerakan warga.
Peraturan kebijakan PSBB ini diberlakukan selama dua pekan terhitung sejak 14 September 2020 hingga 27 September 2020 sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca Juga: PSBB Berlaku Hari Ini, Dirlantas Polda Metro Tidak Berlakukan Kebijakan Ganjil Genap
Baca Juga: Mengejutkan, Ternyata Rumah Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Hanya Berjarak 300 Meter dari TKP
Berbeda dengan peraturan sebelumnya, peraturan PSBB sekarang tidak diberlakukannya pelonggaran dan berfokus pada beberapa aturan pun dibuat untuk memperketat pergerakan warga.
Ada beberapa aturan yang berbeda dari pemberlakuan PSBB awal, seperti tidak mensyaratkan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Angkutan ojek online yang dulu dilarang, dalam PSBB kali ini diperbolehkan, asal dengan aturan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Syekh Ali Jabber Ditusuk, MUI Inginkan Hukuman Setimpal Atas Pelaku