PSBB Berlaku Hari Ini, Dirlantas Polda Metro Tidak Berlakukan Kebijakan Ganjil Genap

- 14 September 2020, 11:10 WIB
Anies Baswedan pastikan PSBB Jakarta mulai 14 September 2020
Anies Baswedan pastikan PSBB Jakarta mulai 14 September 2020 /

MANTRA SUKABUMI - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total DKI Jakarta hari ini Senin, 14 September 2020 mulai diberlakukan.

Ditengah berlakunya PSBB total ini, pemerintah bersama pihak polisi melakukan serangkaian kegiatan penertiban masyarakat dengan melakukan operasi yustisi.

Operasi Yustisi diterapkan dengan tujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar tertib menggunakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Mengejutkan, Ternyata Rumah Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Hanya Berjarak 300 Meter dari TKP

Disamping itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari ini, meniadakan kebijakan ganjil-genap (gage) ditengah PSBB Total berlangsung.

"Ya benar, untuk kebijakan ganjil-genap tidak berlaku (saat PSBB total),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada Senin, 14 September 2020.

Beberapa bulan lalu, Pemprov DKI mencabut kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB).

Baca Juga: Alhamdulillah Syekh Ali Jaber Baik-baik saja, Pihak Berwajib Telusuri Rekam Medis Pelaku Penusukan

Namun, masa transisi ini kembali berubah mejadi PSBB total, sebagai langkah rem darurat terkait penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19).

Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor yakni, ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x